Megawati Persilahkan Simpatisan PDIP Masuk Kabinet
Selasa, 18 Januari 2011 – 08:38 WIB
JAKARTA - Taufik Kiemas kembali berbicara dengan mengatasnamakan istrinya, Megawati Soekarnoputri. Menurut Kiemas, Megawati mempersilahkan tokoh -tokoh profesional yang selama ini 'dekat' atau secara ideologi berafilisiasi dengan PDIP untuk menerima posisi menteri manakala dilamar oleh Presiden SBY.
"Negara ini memang harus diurus orang-orang yang profesional. Masak ketua umum PDIP melarang jika ada simpatisannya yang ditarik sebagai menteri," kata Kiemas di Jakarta, kemarin (17/1).
Baca Juga:
Ketua MPR itu menegaskan PDIP memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah bahwa negara harus dikelola secara profesional. Karena itu, tidak ada alasan untuk menolak ketika pemerintah mengajak bergabung sejumlah tokoh profesional yang selama ini kebetulan kerap membantu PDIP dengan kepakarannya. "Jadi, PDIP bersenang hati ketika simpatisan yang selama ini menjadi pakar di partai ikut memberikan sumbangsih secara kongkrit melalui beberapa kementerian yang dianggap tepat," tegas Kiemas.
Dia mencontohkan pada periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I, Presiden SBY pernah menarik orang PDIP ke jajaran kabinetnya. Yakni, Mardiyanto yang diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebelumnya, Mardiyanto adalah mantan Gubernur Jawa Tengah yang diusung oleh PDIP. "Mardiyanto dipilih, karena Pak SBY melihat bagaimana kemampuan dan kapasitasnya. Meskipun yang bersangkutan adalah orangnya PDIP," kata Kiemas.
JAKARTA - Taufik Kiemas kembali berbicara dengan mengatasnamakan istrinya, Megawati Soekarnoputri. Menurut Kiemas, Megawati mempersilahkan tokoh
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?