Meja dan Kursi Sitaan dari Rumah Olly Diangkut ke Jakarta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua set meja dan empat kursi kayu hasil penggeledahan di rumah anggota DPR RI, Olly Dondokambey di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana olahraga, Hambalang.
"Hari ini dua meja dan empat kursi kayu dari rumah salah seorang saksi Hambalang akan diberangkatkan ke Jakarta dan nanti akan dibawa ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia menuturkan, penyitaan barang yang dilakukan KPK berhubungan dengan tersangka kasus Hambalang. Penggeledahan rumah Olly terkait dengan Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang sudah menjadi tersangka kasus Hambalang.
"Barang itu disita kaitannya sudah sama tersangka. Ini berkaitan dengan penyidikan Hambalang terkait tersangka TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," kata Johan.
Ketika disinggung apakah meja dan kursi di rumah Olly merupakan pemberian dari Teuku Bagus, Johan belum bisa memastikan. "Kita tunggu dulu dari penyidik," katanya.
Johan menuturkan, meski hanya meja dan kursi, barang sitaan itu tetap penting dalam proses penyidikan kasus Hambalang. "Ini kan bukti. Ini disita, penting dong," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua set meja dan empat kursi kayu hasil penggeledahan di rumah anggota DPR RI, Olly Dondokambey
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025