Mekanisme Pencoretan Kada di DCT Berbelit-belit

Mekanisme Pencoretan Kada di DCT Berbelit-belit
Mekanisme Pencoretan Kada di DCT Berbelit-belit

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah kepala daerah diketahui masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (22/8). Meski langkah para kepala daerah dinilai melanggar aturan, namun KPU hingga saat ini belum dapat mencoret nama-nama tersebut dari DCT.

“Hingga hari ini (Senin) belum ada yang dicoret. Kami (KPU) baru dapat melakukan pencoretan kalau sudah ada surat pemecatan dari parpol. Selama belum mengirimkan itu, belum kami coret," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (2/9).

Menurut Husni, para kepala daerah dimaksud memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT, karena sebelumnya saat pendaftaran bakal caleg telah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, tentang syarat caleg DPR, DPRD da DPD.

"Mereka sudah mengirim surat pernyataan pengunduran diri itu kepada KPU dan atasan langsung mereka juga sudah mengeluarkan surat keterangan juga. Itu sudah memenuhi syarat," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, menyatakan Kemendagri mencatat setidaknya terdapat enam kepala daerah yang ikut ditetapkan dalam DCT.

Yaitu Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) Engga Dewata Zainal, Wali Kota Tangerang (Banten) Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Badrul Munir, Wakil Bupati Lombok Timur (NTB) Syamsul Luthfi, Bupati Belitung (Babel) Dharmansyah Husen dan Bupati Klungkung (Bali) Wayan Candra.

Dari data tersebut, Kemendagri baru dapat memberhentikan Wakil Gubernur NTB, Badrul Munir, yang maju sebagai caleg untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara terhadap nama kepala daerah lain Kemendagri belum dapat menindaklanjutinya karena hingga saat ini belum menerima usulan dari DPRD terkait.

“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kita tindaklanjuti. Untuk bupati/wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.

JAKARTA – Sejumlah kepala daerah diketahui masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News