Parpol dan Caleg Ditenggat Sebulan Cabuti Baliho

Parpol dan Caleg Ditenggat Sebulan Cabuti Baliho
Parpol dan Caleg Ditenggat Sebulan Cabuti Baliho

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berharap partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

KPU hanya memberi toleransi selama satu bulan sejak ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, yakni pada 22 Agustus 2013.

“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (2/9).

Menurutnya, jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir dan KPU masih menemukan adanya alat peraga yang melanggar, maka KPU akan segera menertibkannya. Namun penertiban dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

KPU, kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.

“Nanti sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” ujarnya.

KPU RI kata Husni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Husni.

 Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berharap partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) menertibkan sendiri alat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News