Parpol dan Caleg Ditenggat Sebulan Cabuti Baliho

Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Husni. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut.
Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih. “Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berharap partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) menertibkan sendiri alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur