Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah Diubah

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah Diubah
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Humas Kemenag

"Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Kemenag juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time," tandasnya.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana BOS.

Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. 

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

Menurut Dhani, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil.

Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran. (esy/jpnn)

 

 

Mulai tahun 2021, Kemenag akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS madrasah swasta.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News