Mekeng: Cegah Penumpang Gelap Dalam Implementasi Perppu Corona
Jumat, 03 April 2020 – 22:55 WIB
Dia menegaskan klausul tersebut memberikan kepastian hukum dan keamanan serta kenyamanan bagi para pengambil keputusan di kemudian hari sehingga keputusan dapat diambil sesegara mungkin dan setepat mungkin. Hal ini mejadi penting agar di masa mendatang, bisa dilihat bahwa kebijakan yang diambil saat itu dalam kondisi tidak normal dan genting dan tidak membandingkan dengan kondisi normal.
"Namun tetap menjadi perhatian bagi pengambil keputusan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan norma umum, baik asaz kemanfaatan maupun asaz kepatutan dengan tetap menjaga good governance dalam pengambilan keputusan," tutup Mekeng.(fri/jpnn)
Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar mencegah penumpang gelap dalam implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dikenal dengan istilah Perppu Corona.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19