Meladeni Kubu Moeldoko di PTUN, Demokrat AHY Melengkapi Alat Bukti

Meladeni Kubu Moeldoko di PTUN, Demokrat AHY Melengkapi Alat Bukti
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra bersama Mehbob dan anggota tim advokasi Partai Demokrat membawa sejumlah alat bukti untuk menghadapi gugatan kubu Moeldoko di PTUN, Jakarta pada Kamis (16/9/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi DPP Partai Demokrat melengkapi alat bukti untuk meladeni gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang diajukan kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Moeldoko. 

Salah satu anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menjelaskan alat bukti yang dibawa itu di antaranya akta notaris dari 34 DPD PD yang mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. 

Menurut Mehbob, salah satu syarat melaksanakan KLB ialah dukungan dari dua per tiga DPD dan setengah dari jumlah DPC Partai Demokrat. 

"Sementara, di KLB Deli Serdang tidak ada DPD yang mendukung, dan DPC yang berkhianat itu cuma 34," kata Mehbob di PTUN Jakarta, Kamis (16/9).

Saat ini, kata Mehbob, pihaknya menghadapi dua sidang gugatan. 

Pertama gugatan dengan nomor perkara 150 yang diajukan atas nama Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. 

Kedua,  gugatan nomor 154 diajukan oleh para mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat.

Nah, Mehbob kemudian menyoroti status pekerjaan yang dicantumkan Moeldoko saat mengajukan gugatan perkara bernomor 150 tersebut. 

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY menyoroti status pekerjaan Moeldoko saat mengajukan gugatan di PTUN. Dalam gugatan perkara nomor 150, Moeldoko mencantumkan pekerjaannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News