Meladeni Kubu Moeldoko di PTUN, Demokrat AHY Melengkapi Alat Bukti
"Dalam gugatan perkara nomor 150, Moeldoko mengaku pekerjaannya sebagai ketua umum Partai Demokrat," tutur Mehbob.
Padahal, lanjutnya, selama ini masyarakat mengetahui Moeldoko bekerja sebagai kepala staf presiden.
"Dia (Moeldoko, red) mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan ini untuk membegal Partai Demokrat dia menggunakan pekerjaan sebagai ketum," pungkasnya.
Sisi lain, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan dalam gugatan perkara 150 itu, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun meminta PTUN untuk membatalkan keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Jelas-jelas itu (KLB, red) tidak sah dan tidak memenuhi syarat UU Partai politik. Ini suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita," kata Herzaky.
Alumnus Universitas Indonesia itu juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi upaya memutarbalikkan fakta yang akan dilakukan oleh kubu Moeldoko selama persidangan di PTUN.
"Kami meminta publik dan juga masyarakat untuk mengawasi, melihat dan mengamati dari dekat upaya-upaya putar balik fakta hukum yang akan dilakukan oleh pihak KSP Moeldoko di pengadilan," tutur Herzaky. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY menyoroti status pekerjaan Moeldoko saat mengajukan gugatan di PTUN. Dalam gugatan perkara nomor 150, Moeldoko mencantumkan pekerjaannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
- AHY Akan Salat Id Bareng SBY, Lalu Ikut Kegiatan Presiden Jokowi
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Anggap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, PDI Perjuangan Ajukan Empat Petitum dalam Gugatan ke PTUN