Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur

Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh S. Dalam beraksi, pelaku memanfaat gim online Free Fire. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

Pelaku memaksa korban melakukan hal itu seraya mengancam akan menghapus akun gim Free Fire milik korban.

“Awalnya membujuk rayu korban- korbannya sekaligus memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu,” kata dia.

Atas perbuatannya melecehkan anak di bawah umur itu, kini S ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Kembali Jadi "Penyidik", Novel Baswedan Sebut Korupsi Bisnis PCR Hal Menarik

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kombes Ramadhan. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri mengungkap kasus pria berinisial S melecehkan belasan anak di bawah umur melalui gim Free Fire atau gim online.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News