Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
Pelaku memaksa korban melakukan hal itu seraya mengancam akan menghapus akun gim Free Fire milik korban.
“Awalnya membujuk rayu korban- korbannya sekaligus memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu,” kata dia.
Atas perbuatannya melecehkan anak di bawah umur itu, kini S ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Kembali Jadi "Penyidik", Novel Baswedan Sebut Korupsi Bisnis PCR Hal Menarik
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kombes Ramadhan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pria berinisial S melecehkan belasan anak di bawah umur melalui gim Free Fire atau gim online.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online