Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur

Pelaku memaksa korban melakukan hal itu seraya mengancam akan menghapus akun gim Free Fire milik korban.
“Awalnya membujuk rayu korban- korbannya sekaligus memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu,” kata dia.
Atas perbuatannya melecehkan anak di bawah umur itu, kini S ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Kembali Jadi "Penyidik", Novel Baswedan Sebut Korupsi Bisnis PCR Hal Menarik
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kombes Ramadhan. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pria berinisial S melecehkan belasan anak di bawah umur melalui gim Free Fire atau gim online.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi