Melalui Gim Free Fire, S Telah Melecehkan Belasan Anak di Bawah Umur

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni melalui gim Free Fire.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik Bareskrim menangkap seorang tersangka.
“Pelaku berinisial S (21), dia memanfaatkan gim online untuk melakukan pelecehan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/11).
Menurut Ramadhan, S sudah melecehkan belasan anak perempuan dari berbagai daerah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
“Dari total belasan korban, seluruhnya merupakan anak perempuan yang rata-rata berusia sembilan sampai sebelas tahun,” ujar Ramadhan.
Namun, dari sebelas anak itu baru empat yang sudah teridentifikasi identitasnya, sedangkan sisanya masih dalam proses pelacakan.
Berdasar pengakuan tersangka, dia menjalankan aksinya dengan memaksa korban membuat dan mengirimkan video yang berunsur pornografi.
Bareskrim Polri mengungkap kasus pria berinisial S melecehkan belasan anak di bawah umur melalui gim Free Fire atau gim online.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi