Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan

Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedy Aditya Bennyahdi dan jajaran menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang berhasil disita dari 31 pelaku dalam operasi penyakit masyarakat saat pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com - BEKASI - Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus 31 pelaku tindak kejahatan melalui operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar selama satu bulan terakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan puluhan pelaku yang ditangkap itu terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan.

"Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah," kata saat merilis hasil operasi pekat, Rabu (27/3), di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perwira menengah Polri itu mengingatkan kepada para pelaku kejahatan yang melakukan tindak pdiana di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, akan ditindak tegas. 

"Kepada pelaku kejahatan yang berani coba-coba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, kami akan tindak tegas," ungkap Kombes Twedy.

Menurut dia, puluhan pelaku tindak kejahatan itu terdiri atas 10 pelaku curanmor, 15 pelaku pencurian dengan pemberatan, dua pelaku pemerasan, seorang pelaku penganiayaan, satu pelaku pembunuhan, serta dua pelaku kepemilikan senjata tajam.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit sepeda motor hasil curian, tiga bilah senjata tajam jenis celurit, kunci T, dua mata kunci magnet, serta gunting pemotong besi.

"Para pelaku melanggar Pasal 363, 365, dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," ucapnya.

Polres Metro Berkasi meringkus sebanyak 31 pelaku kejahatan melalui operasi pekat yang digelar selama satu bulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News