Melanggar Aturan, Mendagri Izinkan Jokowi Cuti
Kamis, 21 Februari 2013 – 15:16 WIB

Melanggar Aturan, Mendagri Izinkan Jokowi Cuti
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sepertinya belum juga menyadari kesalahannya yang mengajukan surat izin cuti hanya sehari sebelum menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat, Rieke-Teten, Sabtu (16/2) kemarin. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009. Disebutkan, pejabat negara (termasuk Gubernur), wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan.
Karena hal yang sama kembali terjadi. Bedanya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, 23-24 Februari mendatang, Jokowi telah mengajukan permohonan izin cuti dari Senin (18/2) kemarin. Artinya surat permohonan diajukan lima hari sebelum pelaksanaan.
Baca Juga:
"Padahal harusnya dia (Jokowi,red) ngajuin surat cutinya 12 hari sebelum tanggal permohonan cuti tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (21/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sepertinya belum juga menyadari kesalahannya yang mengajukan surat izin cuti hanya sehari sebelum menjadi
BERITA TERKAIT
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan