Melanggar Izin Tinggal Terbatas, 1 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial AK dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali.
Warga negara asing (WNA) asal Rusia itu dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonan.
AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (25/6) dini hari menumpangi pesawat komersial menuju Dubai dan Moskow, Rusia.
"Kami imbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu (25/6).
Petugas Imigrasi Denpasar menangkap pria WNA Rusia berinisial AK pada Kamis (22/6).
AK masuk ke Indonesia menggunakan visa terbatas jenis penyatuan keluarga.
Pria berusia 30 tahun itu menyatakan tinggal di Jalan Gajah Mada Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Bali, sesuai domisili sang istri yang diakui seorang warga negara Indonesia (WNI).
Namun, setelah ditelusuri, ternyata AK tidak pernah tinggal di alamat tersebut sesuai permohonannya mengajukan visa penyatuan keluarga.
Seorang warga negara Rusia berinisial AK dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali karena diduga melanggar izin tinggal terbatas.
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat