Melanggar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Bogor Kena Sanksi

Melanggar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Bogor Kena Sanksi
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun saat inspeksi ke pabrik-pabrik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dua pabrik mendapat sanksi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dua pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik juga seharusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin, usai melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Jumat.

Dia menyebutkan, dua perusahaan yang masih mempekerjakan 100 persen pegawai di pabrik, yaitu PT Simone berlokasi di Gunungputri, dan PT Sunbo di Cileungsi.

Pimpinan dua perusahaan tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (12/7).

Burhan mengaku terpaksa mengambil langkah tegas, mengingat wilayah Gunungputri dan Cileungsi merupakan penyumbang kasus COVID-19 terbanyak, per harinya bisa mencapai 25-30 kasus.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan itu sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Perusahaan yang melanggar PPKM Darurat diancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Nanti akan kami lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kami tindak semuanya. Ini sebagai contoh saja, akan kami cek lagi ke beberapa tempat lainnya,” ujar AKBP Harun.

Pabrik PT Simone dan PT Sunbo melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News