Melanggar PPKM Darurat, 2 Pabrik di Bogor Kena Sanksi
Sabtu, 10 Juli 2021 – 00:08 WIB

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun saat inspeksi ke pabrik-pabrik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Selama PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, sektor nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial WFH 50 persen. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pabrik PT Simone dan PT Sunbo melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- RANS Simba Bogor dan Dewa United Masih Digdaya Hingga Pekan ke-10 IBL 2025
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Tempat Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Upal Miliaran Rupiah Disita