Melanggar Protokol Kesehatan, Anggota DPRD Tulungagung Kena Denda Sebegini

Seusai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.
Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.
"Jadi, ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.
Terdakwa menerima vonis, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.
"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU (pikir-pikir),” katanya pula. (antara/jpnn)
Anggota DPRD Tulungagung Basroni divonis bersalah dan disanksi denda akibat melanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri