Melanggar Protokol Kesehatan, Anggota DPRD Tulungagung Kena Denda Sebegini

Melanggar Protokol Kesehatan, Anggota DPRD Tulungagung Kena Denda Sebegini
Anggota DPRD Tulungagung Basroni (kiri) duduk di kursi terdakwa dalam sidang vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukannya, di PN Tulungagung, Jumat (25/2/2022). ANTARA/HO-Joko Pramono

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menyatakan anggota DPRD Tulungagung Basroni bersalah melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih berstatus pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 12,5 juta subsider tiga bulan penjara terhadap anggota DPRD Tulungagung tersebut.  

"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ricky Ferdinand membacakan vonis. 

Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan oleh oknum anggota dewan itu digelar di PN Tulungagung. 

Sidang dipimpin oleh Ricky Ferdinand sebagai hakim ketua, didampingi Florence Katerina dan Fausiah selaku hakim anggota. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga hakim sependapat fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.

Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota DPRD Tulungagung Basroni divonis bersalah dan disanksi denda akibat melanggar protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News