Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Dihadiahkan Timah Panas di Kaki
Kamis, 13 Juni 2019 – 06:48 WIB

Pelaku curanmor tertangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu
Menurut AKP Mustijad, pelaku tergolong sadis saat beraksi dan tidak segan-segan melukai korbannya, dengan senjata tajam.
"Pelaku ini kerap melancarkan aksinya di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, hingga Nganjuk,dengan target kendaraan roda dua dan empat, serta sembako yang tersimpan di dalam gudang," sambung AKP Mustijad.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata, serta pelat kendaraan roda dua dan empat, yang kendaraannya telah dijual pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yos/jpnn)
Pelaku curanmor yang ditangkap tergolong sadis saat beraksi dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang