Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP

Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP
DR Didik Suprayitno, MM. Foto: Ist

Keempat, memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah. Kelima, menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.

Ruang lingkup tugasnya apa saja Pak?
Ruang lingkup kehumasan meliputi manajemen hubungan masyarakat, hubungan kerja dan koordinasi antarlembaga, pengembangan analisa media dan informasi, manajemen komunikasi krisis, analisa pemberitaan media massa, tatakelola infrastruktur kehumasan, konsultasi publik, pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi, pengawasan penyelenggaraan kehumasan, dan evaluasi penyelenggaraan kehumasan.

Khusus, hubungan kerja dan koordinasi antarlembaga salah satunya adalah menjalin hubungan kerja dan koordinasi dengan lembaga kehumasan lainnya melalui forum koordinasi kehumasan. Selain itu, juga menjalin hubungan dengan media massa. Memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa.

Apa yang Bapak pahami tentang keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini?
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi pada kurun waktu beberapa tahun ini adalah sebuah paradigma dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang semula cenderung tertutup menjadi lebih transparan/terbuka sehingga akses partisipasi public berkembang semakin dinamis.

Dalam konsep negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi berdasar atas hukum, salah satu ciri pokoknya adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini mengandung makna hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan kebebasan informasi publik tidak akan efektif apabila orang tidak memiliki akses terhadap informasi. Seiring dengan itu berbagai regulasi dilahirkan untuk mendukung terjadinya paradigm tersebut.

Salah satu produk regulasi yang cukup penting untuk mendukung keberhasilan transisi demokrasi itu sendiri adalah dengan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.

Lantas, apa yang dimaksud dengan PPID?
Menindaklanjuti UU KIP dan PP Nomor 61 Tahun 2010, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Nah, dalam Pasal 1 poin 9 Bab I Ketentuan Umum disebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News