Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP

Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP
DR Didik Suprayitno, MM. Foto: Ist

Menurut aturan UU, informasi di pemerintahan atau badan publik itu memang ada beberapa jenis. Di antaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan ada pula informasi yang dikecualikan. Selain itu, ada juga diatur tentang Komisi Informasi, yakni sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanah UU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (adv/sam/jpnn)

GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News