Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 00:25 WIB
Menurut aturan UU, informasi di pemerintahan atau badan publik itu memang ada beberapa jenis. Di antaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan ada pula informasi yang dikecualikan. Selain itu, ada juga diatur tentang Komisi Informasi, yakni sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanah UU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (adv/sam/jpnn)
GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca