Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP

Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP
DR Didik Suprayitno, MM. Foto: Ist

jpnn.com - GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan di era demokrasi dan perkembangan teknologi yang demikian pesat dewasa ini. Keberadaan informasi menjadi hal utama menyangkut kebutuhan masyarakat akan informasi.

Tak terkecuali, informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Terlebih dengan hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Lantas, bagaimana DR Didik Suprayitno, MM menyikapi tugas barunya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri? Berikut petikan wawancaranya:

Apa yang Bapak ketahui tentang makna humas di lembaga pemerintahan itu sendiri?
Humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu penyelenggara pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan dan sebaliknya.

Secara lebih jelas, sesungguhnya makna humas pemerintah ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sementara, lembaga kehumasan adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.

Lantas, bagaimana dengan keberadaan Juru Bicara dan Kapuspen sendiri?
Juru bicara pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan penyebarluasan informasi. Penyebarluasan informasi adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya melalui media massa. Sementara, Kapuspen Kemendagri adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Kemendagri dalam merumuskan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakat dan melaksanakan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta merumuskan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apa tugas- tugas lembaga kehumasan itu sendiri?
Lembaga kehumasan mempunyai tugas, pertama, memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. Kedua, mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamikan masyarakat. Ketiga, menyampaikan informasi kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat, dan benar kepada masyarakat.

GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News