Memalukan, 2 PNS dan 1 Polisi Ditangkap Usai Pesta Narkoba

Kasat mengakui belum mengetahui apa alasan Bripa SL berada dikediaman SF. Karena kedua oknum PNS dan saksi sendiri masih dalam proses pemeriksaan. Dari keterangan SN, sempat menyebutkan bahwa Bripka SL ini mendatanginya agar bisa dibukakan Facebook atas nama anaknya.
Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa, uang Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu. Karena menurut pengakuan SF telah menjual sabu-sabu dalam kemasan plastik kecil, sekitar satu kotak rokok. Selain itu, juga terdapat timbangan di kediaman SF.
Menurut Roberto, SF merupakan DPO dari kasus yang sama yakni sabu-sabu pada tahun lalu.
"Kedua oknum PNS dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.(*/uno/jpnn)
TARAKAN – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tarakan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang