Memalukan! Pansus Mikrosel DPRD DKI Jalan di Tempat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 21:16 WIB
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi,’’ sindir Ongen. (dil/jpnn)
Ketua Fraksi Hanura Mohamad Ongen Sangaji melontarkan kritik keras untuk rekan-rekannya sesama anggota dewan yang memprakarsai terbentuknya pansus mikrosel
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu