Memalukan, Perdana Menteri ke-8 Malaysia Ditangkap Terkait Korupsi

Memalukan, Perdana Menteri ke-8 Malaysia Ditangkap Terkait Korupsi
Perdana Menteri ke-8 Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin. Foto: Antara

jpnn.com, PUTRAJAYA - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa), Kamis (9/3).

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya menyebutkan penahanan terhadap PM ke-8 Malaysia tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat.

Tindakan paksa tersebut dilakukan setelah MACC menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).

Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi.

Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM 5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Pada 13 Februari lalu, mantan PM Malaysia itu mengeklaim bahwa dirinya telah diperiksa MACC dan hanya berstatus saksi dalam kasus ini. 

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News