Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis
Oleh: Bambang Soesatyo
Belajar dari catatan sejarah tentang krisis politik 1966/67 dan krisis politik 1998, menjadi relevan ketika Prof Yusril menyuarakan aspirasinya tentang urgensi penguatan atau pemulihan tugas dan fungsi MPR.
Aspirasi yang sama sudah berulangkali disuarakan unsur pimpinan MPR RI.
Aspirasi ini tentu saja tidak semata-mata tentang pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga tinggi negara, melainkan dilandasi keniscayaan negara-bangsa berkemampuan mengelola dan mengatasi krisis politik dengan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif.
Untuk tujuan itu, kedudukan, fungsi dan tugas MPR patut diperkuat kembali tanpa harus mengubah UUD 1945.
Penguatan itu bisa diwujudkan dengan kesediaan semua elemen bangsa untuk kembali pada hirarki perundang-undangan, agar negara-bangsa mampu mengantisipasi, mengelola dan mengatasi aneka krisis demi tegaknya eksistensi NKRI.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023. Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir dan Batin. (***)
Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA).
sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif, Indonesia akan dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang