Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis

Oleh: Bambang Soesatyo

Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Belajar dari catatan sejarah tentang krisis politik 1966/67 dan krisis politik 1998, menjadi relevan ketika Prof Yusril menyuarakan aspirasinya tentang urgensi penguatan atau pemulihan tugas dan fungsi MPR.
Aspirasi yang sama sudah berulangkali disuarakan unsur pimpinan MPR RI.

Aspirasi ini tentu saja tidak semata-mata tentang pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga tinggi negara, melainkan dilandasi keniscayaan negara-bangsa berkemampuan mengelola dan mengatasi krisis politik dengan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif.

Untuk tujuan itu, kedudukan, fungsi dan tugas MPR patut diperkuat kembali tanpa harus mengubah UUD 1945.

Penguatan itu bisa diwujudkan dengan kesediaan semua elemen bangsa untuk kembali pada hirarki perundang-undangan, agar negara-bangsa mampu mengantisipasi, mengelola dan mengatasi aneka krisis demi tegaknya eksistensi NKRI.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023. Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir dan Batin. (***)

Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA).

sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif, Indonesia akan dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News