Memangnya Denny Indrayana Itu Hakim?
Senin, 02 Februari 2015 – 20:54 WIB

Denny Indrayana. Foto: dok/JPNN.com
Praktisi Hukum Aulia Fahmi ikut menambahkan. Advokat muda ini menilai, ungkapan Denny Indrayana terlalu prematur. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP telah diatur mekanisme permohonan penghentian penyidikan melalui Pengadilan Negeri.
"Jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia prosesnya tidak sesuai dengan KUHAP, secara yuridis formal dapat melakukan praperadilan,” pungkas Fahmi. (adk/jpnn)
JAKARTA - Mendadak nama Denny Indrayana ramai dibicarakan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu disebut-sebut mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa