Memangnya Denny Indrayana Itu Hakim?

jpnn.com - JAKARTA - Mendadak nama Denny Indrayana ramai dibicarakan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu disebut-sebut mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Dia diklaim sejumlah pihak mengatakan, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Budi Gunawan tak bisa dipraperadilankan.
Kritikan langsung membanjit. Dari praktisi hukum, Ramdan Alamsyah menilai ucapan Denny Indrayana sudah melampui porsi hakim, padahal dirinya bukanlah seorang hakim.
“Denny sudah menjadi hakim publik, seolah-olah dia yang memutuskan. Harusnya Denny minta kuasa dari KPK biar dia bisa mendalilkan di dalam persidangan, jangan berkoar di luar persidangan,” tandas Ramdan kepada wartawan, Senin (2/2).
Ramdan mengakui, dalam konteks hukum memang selalu ada perdebatan. Pro dan kontra adalah hal yang biasa. Soal BG yang mengajukan praperadilan itu sah-sah saja dan sesuai prosedur.
"Mengacu KUHAP, itu diperbolehkan. Prinsipnya yang berkaitan dengan proses penyidikan, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan bisa diajukan praperadilan. Nanti dikabulkan atau tidak, diserahkan pada hakim di Pengadilan Negeri yang menyidangkan,” tandas Ramdan lagi.
Ramdan beralasan hakim memiliki hak untuk memutuskan berdasarkan keyakinannya walaupun hal itu tak diatur dalam undang-undang.
Dia berharap, dalam kasus BG segalanya fair dan adil. "Contohnya, BW bisa mengatakan dikriminalisasi Polri, hal sama seharusnya bisa dikatakan BG yang dikriminalisasi oleh KPK,” imbuh Ramdan.
JAKARTA - Mendadak nama Denny Indrayana ramai dibicarakan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu disebut-sebut mengeluarkan pernyataan kontroversial.
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan