Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim

Oleh: Yogen Sogen, Founder Jaringan Millenial Nusantara

Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim
Founder Jaringan Millenial Nusantara Yogen Sogen. Foto: Dokumentasi pribadi

Transformasi Pendidikan Nadiem Makarim

Merdeka Belajar merangsang aspek pendidikan di tanah air khusus bagi para guru untuk mampu mendesain pembelajaran yang inovatif bagi siswa dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai media pembelajaran yang menarik di masa revolusi industri 4.0.

Konsep tersebut merupakan bagian dari lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan harus fleksibel terhadap kebebasan dan keterbukaan diri sebagai institusi pendidikan yang dapat berperan serta berkontribusi riil demi kemaslahatan umat terutama di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0.

Semangat untuk melakukan inovasi dan perubahan inilah roh pertama program merdeka belajar untuk diterapkan di sektor pendidikan Indonesia. Apalagi di era revolusi industri 4.0, system pendidikan diharapkan dapat mewujudkan peserta didik memiliki keterampilan yang mampu berfikir kritis dan memecahkan masalah, kreatif dan inovatif serta keterampilan komunikasi dan kolaborasi (Ammas, 2021)

Pemerintah sendiri menyebutkan bahwa konsep ini merupakan kemerdekaan berpikir sesuai dengan amanah Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Oleh sebab itu sekolah harus adaptif dan futuristis

Revolusi industri 4.0 dan society 5.0 berlangsung, transformasi struktur sosial secara cepat dan berubah-ubah, hubungan sosial tergantung pada teknologi, sebagian kategori pekerjaan yang hilang, warga mempunyai peluang dan daya saing yang sama.

Melalui kebijakan Merdeka Berlajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim ingin menciptakan suasana belajar yang happy dan kondusif bagi peserta didik.

Merdeka belajar menurut Mendikbud berangkat dari keinginan agar output pendidikan menghasilkan kualitas yang lebih baik dan tidak lagi menghasilkan siswa yang hanya jago menghafal namun juga memiliki kemampuan analisis yang tajam, penalaran serta pemahaman yang komprehensif dalam belajar untuk mengembangkan diri (Saleh, 2020).

Pasal 31 Ayat 3, UUD 1945 mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan tingkat nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News