Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim

Oleh: Yogen Sogen, Founder Jaringan Millenial Nusantara

Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim
Founder Jaringan Millenial Nusantara Yogen Sogen. Foto: Dokumentasi pribadi

Kurikulum yang  ada  saat  ini  ialah  kurikulum 2013 yang berlandaskan pada Undang-Undang  Nomor 20 Tahun  2003, yang  mana  kurikulum  tersebut berprinsip Demokratis.

Kurikulum  2013 terbentuk dengan tujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa agar mampu  lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan yang mereka  peroleh atau yang mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran di sekolah (Anwar, 2014).

Merasa belum cukup dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim kembali menerapkan kebijakan kurikulum terbaru yang disebut sebagai merdeka  belajar, dengan mengusung konsep merdeka belajar, merdeka bermain.

Dengan konsep merdeka yang diutarakan oleh Mendikbudristek, terdapat 4 pokok kebijakan terkait hal tersebut.  Pertama, mengganti  ujian  nasional  dengan  Asesmen  Kompetensi  Minimum  dan  survey karakter.

Kedua, Penyerahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kepada sekolah. Ketiga, Penyerderhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Keempat, Perluasan system zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Singkatnya, Kurikulum Merdeka Belajar adalah bentuk evaluasi dari kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum 2013. Kurikulum ini diluncurkan secara resmi oleh Medikbudristek Nadiem Makarim pada Februari 2022.

Komitmen Medikbudristek ini sejalan dengan pandangan Prof.Dr. Henry Guntur Tarigan bahwa Kurikulum ialah suatu formulasi pedagogis yang termasuk paling utama dan terpenting dalam konteks proses belajar mengajar.

Maka, Kurikulum Merdeka Belajar memberikan tantangan terbaru bagi iklim pendidikan di Indonesia untuk melahirkan suasana pendidikan yang ramah, tidak kaku tapi belajar secara bebas dan menemukan sendiri makna dan tujuannya.

Pasal 31 Ayat 3, UUD 1945 mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan tingkat nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News