Membaca Doa dan Berjoget saat Kampanye Pilkada, Kepsek di Pelalawan Dapat Hukuman

Membaca Doa dan Berjoget saat Kampanye Pilkada, Kepsek di Pelalawan Dapat Hukuman
Proses persidangan BH di PN Pelalawan. Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Riau

jpnn.com, PELALAWAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau memvonis seorang kepala SD Negeri berinisial BH dengan empat bulan penjara serta denda Rp 2 juta, subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut akibat BH yang aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir menuturkan, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat (27/11).

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya.

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, tetapi terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.

Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

PN Pelalawan telah memvonis seorang kepala SD yang aktif dalam kampanye salah satu calon di Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News