Membaca Doa dan Berjoget saat Kampanye Pilkada, Kepsek di Pelalawan Dapat Hukuman
Fatalnya, pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.
Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut, temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.
Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakannya, mengunggah maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PN Pelalawan telah memvonis seorang kepala SD yang aktif dalam kampanye salah satu calon di Pilkada.
Redaktur & Reporter : Adek
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR