Membaca Ulang Surat Tuntutan Novanto dan Peran Gamawan

Membaca Ulang Surat Tuntutan Novanto dan Peran Gamawan
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat hadir sebagai saksi pasa persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Peran Gamawan juga dalam menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek senilai hampir Rp 5,9 triliun itu. Lagi-lagi, imbalannya adalah fee.

Baca juga: Kubu Setnov Sebut Beban Berat di Gamawan Fauzi

"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis JPU dalam analisis yuridis di surat tuntutan terhadap Novanto.

JPU meyakini Novanto memperoleh keuntungan hingga USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga USD 135.000. JPU menuntut mantan ketua umum Golkar itu dengan penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.(jpg/JPC)

 


Surat tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap Setya Novanto juga membeber peran Gamawan Fauzi selaku menteri dalam negeri 2009-2014 dalam persoalan e-KTP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News