Membandel, Izin THM Bakal Dicabut
Senin, 01 Agustus 2011 – 06:34 WIB
Ditambahkannya bagi pengusaha rumah makan pun diselipkan aturan dilarang menjual jenis-jenis minuman yang mengandung alkohol. Menurut Suherman surat edaran ini dibuat tak lain untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1432 H. Sedangkan kegiatan Satpol PP selama bulan puasa, Suherman mengatakan pihaknya akan tetap rutin melakukan patroli dan pemantauan dari sasaran surat edaran tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan meningkatkan patroli dan pantuan di sejumlah tempat-tempat hiburan malam dan rumah makan. Kalau masih ada yang ketahuan melakukan aktifitasnya akan kami kenakan sanksi tegas,"ujar Suherman.(dee/awa/jpnn)
SUNGAILIAT - Ini peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam (THM). Satpol PP akan menindak tegas jika masih ada tempat hiburan malam yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak