Membandel, Izin THM Bakal Dicabut
Senin, 01 Agustus 2011 – 06:34 WIB

Membandel, Izin THM Bakal Dicabut
Ditambahkannya bagi pengusaha rumah makan pun diselipkan aturan dilarang menjual jenis-jenis minuman yang mengandung alkohol. Menurut Suherman surat edaran ini dibuat tak lain untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1432 H. Sedangkan kegiatan Satpol PP selama bulan puasa, Suherman mengatakan pihaknya akan tetap rutin melakukan patroli dan pemantauan dari sasaran surat edaran tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan meningkatkan patroli dan pantuan di sejumlah tempat-tempat hiburan malam dan rumah makan. Kalau masih ada yang ketahuan melakukan aktifitasnya akan kami kenakan sanksi tegas,"ujar Suherman.(dee/awa/jpnn)
SUNGAILIAT - Ini peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam (THM). Satpol PP akan menindak tegas jika masih ada tempat hiburan malam yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?