Membandel, Pemko Segel Tujuh Panti Pijat Plus-plus
Jumat, 30 Desember 2016 – 03:00 WIB
Petugas lalu mencoba memeriksa bangunan yang diduga tempat pijat tersebut. Namun pintu masuk ke panti pijat ini dikunci dari luar. Petugas berasumsi, kalau tempat ini sudah tutup.
Dan orangnya sudah pergi. Sehingga petugas itu melanjutkan ke tempat lain.
Salah satu pegawai massage, Santi mengatakan dirinya baru bekerja di panti pijat di Simpang Basecamp tersebut. "Sebelumnya di Nagoya," tuturnya.
Perempuan asal Lampung ini mengatakan, tidak tahu kalau tempat ini ilegal. Alasannya dia hanya dibawa temannya, dengan iming-iming pendapatan lebih besar. "Tarifnya Rp 250 ribu aja mas," ungkapnya.(cr19/ska)
JPNN.com - Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam menyegel tujuh rumah toko panti pijat sebagai tempat kegiatan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi