Membawa Celurit saat Hendak Tawuran, Pelajar SMA Ini Ditangkap Polisi

Membawa Celurit saat Hendak Tawuran, Pelajar SMA Ini Ditangkap Polisi
Pelaku MR (kanan) beserta barang bukti jenis celurit panjang saat diamankan di Polsek Kalidoni Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Pelaku akan tetap dihukum berdasarkan UUD Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Angga.(mcr35/jpnn)

Pelajar SMA di Palembang, MR (15) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang saat hendak tawuran.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News