Membawa Celurit saat Hendak Tawuran, Pelajar SMA Ini Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Maret 2023 – 15:52 WIB
"Pelaku akan tetap dihukum berdasarkan UUD Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Angga.(mcr35/jpnn)
Pelajar SMA di Palembang, MR (15) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang saat hendak tawuran.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura