Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK

Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai Perppu KPK yang diwacanakan Presiden Jokowi masih menggantung karena tidak lagi presure dari publik.

"Tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Kalau tidak ada pressure, saya melihat Perppu itu akan menggantung," ujar Adi saat menjadi pembicara diskusi publik bertajuk Membedah Subtansi dan Urgensi Perppu KPK di Aula Madya UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Senin (14/10).

Menurut Adi, Jokowi berada dalam posisi dilematis. Pada satu sisi dia terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK versi revisi.

Pada sisi lain Jokowi didesak oleh sebagian publik untuk mengeluarkan Perppu KPK 

"Apa Pak Jokowi mau ikut partai atau public? Kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana?" katanya.

Adi melanjutkan, pernyataan Jokowi yang pernah disampaikan kepada publik perihal dirinya akan mempertimbangkan mengenerbitkan Perppu karena ada gerakan mahasiswa yang mendesak.

“Sekarang tidak ada lagi presure dari mahasiswa. Tidak ada lagi demo. Demo hanya sekali sampai dua kali kan?" tambah Adi.

Sementara itu, pengamat hukum Chrisman Damanik menyampaikan bahwa UU KPK hasil revisi sebenarnya ihtiar baik dari DPR dan pemerintah.

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai Perppu KPK yang diwacanakan Presiden Jokowi masih menggantung karena tidak lagi presure dari publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News