Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK

Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau menyoal perppu, kita harus tahu subtansi. Kalau sudah tahu subtansi baru urgensinya apa itu Perppu KPK. Kerena yang disorot hanya Perppu, bukan subtansinya. Dalam konstitusi, Perppu itu kewenangan presiden," kata Andrean. (jos/jpnn)

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai Perppu KPK yang diwacanakan Presiden Jokowi masih menggantung karena tidak lagi presure dari publik.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News