Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK
Senin, 14 Oktober 2019 – 23:22 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kalau menyoal perppu, kita harus tahu subtansi. Kalau sudah tahu subtansi baru urgensinya apa itu Perppu KPK. Kerena yang disorot hanya Perppu, bukan subtansinya. Dalam konstitusi, Perppu itu kewenangan presiden," kata Andrean. (jos/jpnn)
Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, menilai Perppu KPK yang diwacanakan Presiden Jokowi masih menggantung karena tidak lagi presure dari publik.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim