Membedah Untung dan Rugi Rencana Jokowi Pangkas Pajak Korporasi
Lebih tinggi
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di mana pun, termasuk di Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak memiliki sejumlah pengertian.
Salah satunya adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibawa oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat sejumlah jenis pajak.
Salah satunya adalah pajak penghasilan badan atau yang kerap disebut dengan pajak korporasi.
Sebagaimana yang disampaikan di awal tulisan, Jokowi ingin menurunkan tarif pajak itu dari rate saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen atau lebih rendah, terhitung mulai 2021.
Tensi politik dalam negeri mendingin setelah Presiden Terpilih Joko Widodo bertemu dengan mantan rivalnya, Prabowo Subianto, di Stasiun MRT Lebak Bulus, Sabtu (13/7).
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor