Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi
Rabu, 11 November 2020 – 22:18 WIB
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Salah satu member JKT48, NI Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindakan asusila ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Telkomsel Meluncurkan Paket kuWota JKT48, Fan Merapat, Banyak Konten Eksklusif
- Devi dan Caith Eks JKT48 Wakili Indonesia di CHUANG Asia: Thailand
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- Cerita Zee JKT48 soal Kesibukannya Menjelang Akhir Tahun
- Spektakuler! TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Sukses Bikin Heboh Penonton se-Indonesia