Member JKT48 Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari grup idola JKT48. Salah satu membernya, NI Made Ayu Vania Aurellia menjadi korban dugaan asusila.
Dara cantik itu pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 November lalu.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Twitter resmi JKT48, @officialJKT48.
Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.
Berikut surat tanda bukti laporannya. pic.twitter.com/A4uMgfnb1H — JKT48 (@officialJKT48) November 7, 2020
“7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," kicau akun tersebut.
Baca Juga:
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.
BERITA TERKAIT
- Kyla Trauma Usai Alami Pelecehan di Media Sosial
- Buat Pasien Covid-19, Ada Pesan Nih dari Adhisty Zara
- Positif Covid-19, Ini yang Dirasakan Adhisty Zara
- Reaksi Sisil Eks JKT48 Diajak Begituan oleh Penggemar
- Melody Siapkan Kejutan Spesial di Konser JKT48 SOL/LUNA
- JKT48 dan Nurhidayat Harris Ramaikan Nobar Liga Jepang