Membuka Praktik Aborsi di Bekasi, ER dan Dua Orang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Membuka Praktik Aborsi di Bekasi, ER dan Dua Orang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan praktik aborsi ilegal di Bekasi saat jumpa pers di Gedung Ditreskrumum Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Lebih jauh, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun.

Di sisi lain, pelaku juga memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran.

"Alat yang digunakan juga sama seperti di tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Kombes Yusri mengatakan para pelaku aborsi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News