Membuka Praktik Aborsi di Bekasi, ER dan Dua Orang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 – 14:08 WIB
Lebih jauh, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun.
Di sisi lain, pelaku juga memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran.
"Alat yang digunakan juga sama seperti di tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri mengatakan para pelaku aborsi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara