Memelihara Burung Cenderawasih, Warga di Jember Ditangkap Polisi
Rabu, 16 November 2022 – 22:22 WIB

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna (dua dari kiri) dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Komang menjelaskan tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara, AJF mengaku tidak tahu hewan yang dibelinya merupakan burung Cenderawasih yang dilindungi karena proses pertumbuhannya lama sekali.
"Setelah saya pelihara satu tahun, baru kelihatan kepala burung ganti kuning, dan setahun lagi baru tumbuh bulu belakang, baru tahu kalau itu burung cenderawasih," ujarnya. (antara/jpnn)
Tersangka membeli sepasang burung cenderawasih tersebut melalui media sosial Facebook. Tersangka kini berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme