Memerkosa Gadis Difabel, Kakek 64 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 09 Maret 2022 – 09:54 WIB
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Kemol diduga memerkosa seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus