Memerkosa Gadis Difabel, Kakek 64 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 09 Maret 2022 – 09:54 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Kemol diduga memerkosa seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu