Memerkosa Gadis Difabel, Kakek 64 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

jpnn.com, CIREBON - Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Kemol diduga memerkosa seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Anton mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi rudapaksa terhadap korban pada September 2021.
Kasus tersebut baru dilaporkan kepada petugas sekitar Desember 2021, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Tersangka yang kami tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3).
Anton menjelaskan butuh waktu yang tidak cepat menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Kemol diduga memerkosa seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon.
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar