Memperjuangkan Honorer menjadi PPPK, Pemkot Palembang Segera Temui KemenPAN-RB

Memperjuangkan Honorer menjadi PPPK, Pemkot Palembang Segera Temui KemenPAN-RB
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa memimpin apel gabungan di Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/6/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, siap memperjuangkan nasib para pegawai honor yang statusnya akan dihapus pemerintah pusat pada November 2023 nanti. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palembang akan menggelar pertemuan dengan KemenPAN-RB di Jakarta, membahas segala sesuatu hal guna memperjuangkan nasib ribuan honorer di lingkungan pemkot setempat. 

"Kami akan meminta kepada menteri PAN-RB suatu pertimbangan, dengan mengirimkan surat secara resmi sebelumnya,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa,” seusai memimpin apel gabungan di Benteng Kuto Besak Palembang, Senin (6/6). 

Sebagai rekomendasi yang ditawarkan, kata dia, pemkot berharap pemerintah pusat memberikan memberi kepastian dengan memprioritaskan seluruh pegawai honor direkrut menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Sebab keberadaan pegawai honor di lingkungan Pemkot Palembang sangat dibutuhkan bahkan kinerja honor ini dinilai menjadi ujung tombak dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kami usulkan juga dari formasi lain supaya mereka bisa direkrut menjadi PPPK,” imbuhnya.

Menurut dia, usulan usulan tersebut juga telah melalui pembahasan pada Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), yang harus diselesaikan hingga batas waktu 28 November 2023.

"Perekrutan seluruh tenaga honor untuk diikat dalam PPPK ini juga langsung didukung wali kota Palembang. Mereka harus mengikuti rangakaian tes di PPPK nanti dengan jumlah non-PNSD 5.400," pungkasnya. (antara/jpnn)

Pemkot Palembang akan menemui KemenPAN-RB untuk menyampaikan usulan agar honorer diprioritaskan direkrut menjadi PPPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News