Memperkuat Kelembagaan Pelaksana Pemilu

Memperkuat Kelembagaan Pelaksana Pemilu
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

Dalam kerangka ini, maka dibutuhkan Forum Konsultasi KPU melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah, agar penerjemahan gagasan turunan dalam juklak dan juknis pemilu selaras dengan nafas dan filosifi peraturan yang ada dalam Undang-undang.

Ketentuan tentang hal ini mulai diterapkan pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sayangnya, sebagai lembaga pelaksana, KPU justru melakukan Judisial Review terhadap ketentuan Forum Konsultasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan mengganggu kemandirian.

Namun demikian, DPR berharap Mahkamah Konstitusi memahami ruang batin dan filosofi tentang Forum Konsultasi tersebut, sehingga tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Kemandirian KPU dalam konteks ini seharusnya dimaknai dengan kemandirian dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga menetapkan hasil-hasil pemilu, tanpa bisa dipengaruhi pihak manapun; bukan dalam hal penyusunan regulasi pemilu.

Karena betapapun regulasi pelaksanaan yang dibuat KPU tidak bisa terlepas dari Undang-undang tentang pelaksanaan pemilu yang menjadi rujukan utama dalam melaksanakan pemilu.

Selain menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu, UU Nomor 15 Tahun 2011 juga menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai institusi pengawas penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks perundangan, Bawaslu memiliki tiga tugas dan kewenangan berikut.

Pertama, melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap proses penyelenggaraan pemilihan umum dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

Kedua, menerima dan mengkaji laporan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan administrasi pemilihan umum dan dugaan pelanggaran ketentuan pidana Pemilu. Tiga pihak dalam masyarakat diberi hak untuk mengajukan pengaduan tentang dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu yang terakreditasi, dan Pemilih Terdaftar.

Bila laporan itu dipandang memiliki bukti awal yang memadai, Bawaslu meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten-Kota apabila menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan administrasi Pemilu atau kepada Kepolisian Republik Indonesia apabila menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan pidana Pemilu.

Berbicara tentang kelembagaan pelaksana pemilu, kita mesti kembali kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News