Memperkuat Sektor Usaha Rakyat
Pengembangan sektor UMK di Indonesia masih menghadapi beberapa permasalahan klasik di tengah kontribusinya bagi perekonomian domestik. Dari sisi modal, kebanyakan usaha mikro dan kecil memulai usahanya dengan modal sendiri dan sebagian kecil yang telah melakukan pendekatan terhadap lembaga keuangan dalam rangka memperoleh pinjaman usahanya. Menurut Bank Indonesia (2005), rendahnya tingkat pinjaman usaha mikro dan kecil kepada lembaga keuangan formal disebabkan beberapa faktor: (i) kurangnya aksesibilitas usaha mikro dan kecil kepada lembaga keuangan formal terutama informasi dan persyaratan kredit; (ii) tidak adanya agunan kredit; (iii) kurangnya kemampuan manajemen keuangan, (iv) rendahnya kualitas sumberdaya manusia, dan (v) terbatasnya kompetensi kewirausahaan dan permodalan. Dari sini dapat dikatakan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh sektor UMK adalah akses terhadap pemodalan.
Usaha mikro didefinsikan sebagai usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta. Sementara usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2.5 miliar.
Dari karakternya usaha mikro umumnya adalah usaha informal dan tidak memiliki status legal yang formal, dilakukan oleh orang dari kelompok miskin, khusunya wanita, tidak memiliki perencanaan usaha yang formal, tidak ada atau minim entry- barrier, lini usahanya tetap, pertumbuhan tidak cepat, catatan keuangan jarang dilakukan, bahkan biasanya dilakukan oleh orang yang buta huruf.
Sementara usaha kecil umumnya terdaftar dan dijalankan oleh keluarga atau kelompok, pemilik dan pengelola dilakukan oleh orang yang sama, biasanya belum memiliki catatan keuangan dan catatan usaha yang akurat, dan belum memiliki auditor, dalam beberapa hal telah memiliki legalitas hukum.
Di tengah tantangan-tantangan ekonomi Indonesia seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi yang masih tinggi, melindungi usaha mikro kecil merupakan pilihan terbaik. Mengapa? Karena usaha mikro kecil tak hanya menyelamatkan rakyat kita yang hampir setengah masih hidup di tengah ancaman kemiskinan, tapi juga membantu negara (pemerintah) memerangi kemiskinan dan kesenjangan itu sendiri.
Pendek kata, memperkuat usaha mikro dan usaha kecil sama dengan memperkuat dan melindungi rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, kita mengharapkan negara terus melakukan upaya-upaya nyata dan berkelanjutan untuk memperkuat sektor usaha rakyat ini.(***)
Usaha mikro dalam perekonomian nasional terbukti mampu mewujudkan peran dalam meningkatkan pembangunan karena posisinya yang strategis menyerap tenaga kerja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Integrasi TikTok Shop & Tokopedia Bakal Buat Pasar UMKM Makin Besar
- Sinar Mas Land & Plasticpay Resmikan RVM, Penukar Sampah Botol Plastik jadi Uang
- Cerita UMKM Kue Kering di Sidoarjo, Omzetnya Meroket karena Bantuan BRI
- Komunitas Juwara, Mengangkat UMKM Mitra Bukalapak Terus Naik Kelas
- Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa