Mempersoalkan Kehancuran Independensi KPK

Oleh: Anton Doni

Mempersoalkan Kehancuran Independensi KPK
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 1994-1996, Anton Doni. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Independensi KPK. Apakah itu? Apakah penting? Apakah masih penting? Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan dalam menentukan independensi atau tingkat independensi sebuah lembaga?

Independensi KPK mungkin saja konsep yang membingungkan, apalagi jika dipahami sebagai keberadaan suatu entitas lembaga negara yang tidak ada kaitannya dengan salah satu dari tiga cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif). Dalam kenyataan, entitas lembaga negara manapun yang disebut independen atau dimaksudkan independen, tidak bisa menghindar dari kenyataan kaitan-kaitan tersebut.

Totalitas kaitan dengan satu cabang kekuasaan mungkin dikurangi, tetapi pada saat yang sama dikompensasi dengan kehadiran kaitan dengan cabang kekuasaan negara lain. Dan pada saat yang sama pula, sejumlah kebebasan dan kewenangan diberikan dalam kerangka gagasan independensi tersebut berdasarkan penilaian atas kebutuhan yang harus dijawab untuk mencapai tujuan dihadirkan entitas lembaga negara tersebut.

Entah mengikuti tren di negara lain yang menjalani proses transisi demokrasi, atau berdasarkan temuan kebutuhan sendiri, kita sudah memiliki beberapa lembaga sejenis KPK yang dihadirkan dengan sifat independen. Dan karena banyak pertanyaan terkait kehadiran lembaga-lembaga tersebut, sudah terdapat beberapa kajian tentang lembaga-lembaga tersebut, termasuk yang menggunakan perspektif perbandingan dengan kecenderungan di negara lain.

Secara ringkas ada tiga penjelasan terkait keberadaan lembaga-lembaga negara independen tersebut. Pertama, ada kebutuhan terkait tujuan, tugas, dan fungsi tertentu yang dirasakan sebagai sangat serius, dan hal ini terkait erat dengan gagasan reformasi yang diusung pada proses transisi demokrasi; kedua, ada kesadaran bahwa tugas dan fungsi tersebut tidak bisa dijalankan dengan efektif di tengah struktur dan budaya umum birokrasi yang ada; dan ketiga, secara khusus, ada penilaian spesifik bahwa agen atau lembaga negara utama yang seharusnya menjalankan tugas dan fungsi tersebut sedang tidak bisa diandalkan karena kandungan persoalan yang melembaga dalam dirinya.

Ketiga penjelasan tersebut relevan dengan keberadaan KPK. Anti-KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) adalah salah satu gagasan utama reformasi, dan karena itu tujuan, tugas, dan fungsi pemberantasan korupsi menjadi pokok perhatian utama dalam masa transisi demokrasi.

Penilaian bahwa Indonesia merupakan negara terkorup di Asia juga merupakan penilaian yang merepresentasikan kondisi birokrasi di Indonesia, dan karenanya tidak tidak bisa mengandalkan mesin pemberantasan korupsi yang embedded di sana. Dan secara spesifik, kita tentu boleh percaya bahwa kondisi kejaksaan dan kepolisian Indonesia di masa awal transisi demokrasi tidak bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi.

Berdasar pada kondisi latar belakang tersebut maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, empat tahun setelah reformasi, dengan konstruksi independensi yang dicirikan oleh: (1) Penegasan independensi di Pasal 3, yang sekaligus merupakan dasar framing bagi perumusan pasa-pasal selanjutnya, yang menyatakan bahwa KPK adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun; (2) Proses rekrutmen komisioner, yang tidak dilakukan eksklusif oleh cabang kekuasaan eksekutif, tetapi secara bersama oleh cabang kekuasaan eksekutif dan cabang kekuasaan legislatif; (3) Status pegawai KPK diatur sedemikian rupa sehingga tidak tunduk pada proses mutasi yang berpembawaan politis dan koruptif yang mencirikan proses rekrutmen dan mutasi ASN pada masa sebelumnya.

Penilaian bahwa Indonesia merupakan negara terkorup di Asia juga merupakan penilaian yang merepresentasikan kondisi birokrasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News