Mempertahankan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Melanggar Undang-Undang

Mempertahankan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Melanggar Undang-Undang
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penggiat media sosial Eko Kunthadi mengatakan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan.

Pasalnya, kata Eko, mereka tidak lulus tes ASN dan sudah ada verifikasi kedua kemudian tidak lolos juga.

"Secara undang undang ya harus dipecat," kata Eko Kunthadi kepada wartawan, Rabu (26/5).

Menurut Eko, bila masih mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN sama saja melawan Undang-Undang KPK.

“Mereka sudah bukan lagi karyawan KPK. Kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.

Eko menambahkan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut membuktikan bahwa 51 pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.

Selain itu, sesuai Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.

“Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan,” jelasnya. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eko Kunthadi mengatakan bahwa mempertahankan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sama saja melawan undang undang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News